Ø Pengertian
Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal
dari bahasa Yunani, Demos
yang berarti rakyat, dan Kratos yang
berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam
pemerintahan Negara.
Dalam sistem pemerintahan
Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak
melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada
wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti
hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden /
anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut
adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar,
pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat
cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi
meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh
impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya
akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu
membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan
adalah Demokrasi Perwakilan.
Salah satu pilar Demokrasi
adalah prinsip Trias Politica
yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat
yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga
Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara
tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga
perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di
bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai
hukum dan peraturan.
Demokrasi mengandung
nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan
nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
û
Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
û
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
dalam suatu
Masyarakat yang sedang berubah
·
Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara
teratur dan jujur
·
Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal
mungkin
·
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keaneka-ragaman
·
Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan
membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
ü
Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
ü
Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
ü
Dijaminnya HAM
ü
Persamaan kedudukan didepan hukum
ü
Peradilan yang bebas dan tidak memikat
ü
Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan
pendapat
ü
Kebebasan pers / media massa.
ØSejarah
Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi
sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno.
Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena negara-negara Yunani
pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu,
rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan
tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena
munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi,
bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki
Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan
oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad,
muncullah ajaran ”Rule Of Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa
yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of Law itu
meliputi :
•
Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati
kedudukan tertinggi;
semua orang
tunduk pada hukum)
•
Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap
warga negara
•
Terlindunginya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta
Setelah berakhirnya Perang
Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara
di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan
dengan berakhirnya Perang Dunia II yang menyatakan diri sebagai negara
Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip Trias
Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus
digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi
sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk
masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara
bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal
yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
Macam-macam demokrasi
û Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya
sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan
Perwakilan Rakyat)
û Demokrasi
dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak
ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif
dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu
oleh para mentri.
û Demokrasi
dengan sistem Reperendum
Dalam sistem ini tugas Badan
Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan
dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa
melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Reperendum Obligatoire
(reperendum yang wajib)
Reperendum Obligatoire adalah
Reperendum yang menentukan berlakunya
suatu Undang-Undang atau suatu
peraturan.
2. Reperendum Fakultatif
(reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah
Reperendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang yang sedang
berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem
pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss.
Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki kelebihan dan
kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang-Undang.
Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap
Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali
diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem
Parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang
dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial. Demokrasi
Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan
di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang
menerapkan kelima sila Pancasila.
Ø Kehidupan yang
Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, danBernegara.
Sepanjang masa kemerdekaannya,
bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam Demokrasi. Hingga
tahun 1959, dijalankan suatu praktik Demokrasi yang cenderung pada sistem
Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat
individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang
didalampraktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa
Orde Baru pada tahu 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak
mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam Demokrasi yang
diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip
Demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk
mengeksphttp://www.facebook.com/index.php?lh=b51036f4d2220cf5b389f5017f03dbbf&eu=btfhOsquM8bgLVH049T_qAresikan
kebebasan warga negara.
Sesudah bergulirnya reformasi
pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan
memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi
sekaligus merupakan era demokratisasi. Dalam suasana reformasi, tidak jarang
penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum.
Inilah yang perlu ditata baik, sehingga penerapan kebebasan negara dan
Demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan
umum. Bagaimanapun juga Demokrasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini
sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem Demokrasi yang
lebih baik.
Dalam perkembangannya, konsep
Demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam
kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial budaza, dan bidang-bidang kemasyarakatan
lainnya. Dengan demikian, Demokrasi tidak hanya diterpkan dalam kehidupan
bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan
yang Demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan
ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Ø Sikap Positif
Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam BerbagaiKehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan
bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara
bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada
bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam
pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing
negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin
baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif
terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif
itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur
Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan
hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa
maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Dalam tradisi masyarakat di
Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah. Dalam musyawarah,
warga kelompok masyarakat membicarakan segala persoalan yang menyangkut
kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan
kampung, dan lain-lain. Tidak jarang keputusan musyawarah itu dilakukan dengan
mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Di kalangan masyarakat
Jawa, musyawarah itu biasa dilakukan Balai
Desa. Sementara itu di kalangan masyarakat Minangkabau dikenal adanya
Rumah Gadang, sebagai
sarana musyawarah. Untuk melaksanakan keputusan musyawarah itu biasanya juga
dikerjakan secara bersama-sama yang dikenal dengan istilah gotong-royong.
Tradisi Demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan
keputusan secara bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan
masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Walaupun corak Demokrasi yang
telah diuraikan sederhana, tetapi hal itu tetap memiliki nilai yang berharga
dalam proses perkembangan demokrasi di Indonesia. Dalam perkembangannya setelah
mengalami kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu menyesuaikan diri dengan sistem
demokrasi modern. Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum. Di desa-desa pun kini dibentuk Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang fungsi serta peranannya mirip dengan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Itu semua merupakan bagian dari perkembangan budaya
Demokrasi di Indonesia,
Budaya Demokrasi Berarti
menjadikan demokrasi sebagai suatu kebiasaan hidup seharí-hari. Ada beberapa
contoh sederhana dalam kehidupan seharí-hari. Dalam lingkungan keluarga, kita
harus membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga lain. Dalam
lingkungan sekolah, kita harus mematuhi tata tertib. Walaupun tampak sederhana,
justru dalam kehidupan masyarakat itulah kita harus membiasakan hidup secara
Demokratis. Pembudayaan Demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa
Indonesia, demi terwujudnya kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar